Senin, 05/02/2018. Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinata hadiri Rapat
Paripurna Tukar Menukar Tanah antara Hak Pakai Pemkab Pangandaran dengan
Hak Pakai Pemdes Cintaratu Kecamatan Parigi untuk Pembangunan Gedung
Kampus UNPAD, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Pangandaran.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah
melaksanakan nota kesepahaman antara Pemkab Pangandaran, Pemprov Jawa
Barat dan Kemenristekdikti tentang penyelenggaraan perguruan tinggi
PSDKU Universitas Padjajaran di Kabupaten Pangandaran.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, langkah Pemkab Pangandaran adalah dengan
menyediakan lahan yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan gedung
perkuliahan PSDKU UNPAD Pangandaran.
Pemkab Pangandaran
menyediakan lahan seluas 33 Ha yang berelokasi di Desa Cintaratu
Kecamatan Parigi. Pada intinya 6 Fraksi DPRD menyetujui tukar menukar
pemindahan hak pakai tanah antara, Pemdes Cintaratu Ke Pemkab
Pangandaran serta hibah tanah ke Kemenristekdikti. Namun, perlu dibahas
lebih rinci di tingkat selanjutnya.
Pemindahan hak pakai tanah
sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, yang dijelaskan pada Pasal 331 ayat 1 tentang
Pemindatanganan Barang Milik Daerah melalui persetujaun DPRD. (hms/wsa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar