SEJARAH SINGKAT
KABUPATEN
PANGANDARAN
KABUPATEN
PANGANDARAN MERUPAKAN SALAH SATU DAERAH OTONOM BARU DI PROVINSI JAWA BARAT. SEBELUM
MENJADI KABUPATEN, PANGANDARAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KABUPATEN CIAMIS.
PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN TIDAK TERJADI BEGITU SAJA, MELAINKAN MELALUI
PROSES PANJANG YANG MELELAHKAN DAN PENGORBANAN YANG CUKUP BESAR. AKAN TETAPI,
UNTUK MEWUJUDKAN KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK LAGI, BERBAGAI ELEMEN MASYARAKAT
TIDAK KENAL LELAH MEMPERJUANGKAN TERWUJUDNYA KABUPATEN PANGANDARAN. KEGIGIHAN
MASYARAKAT PANGANDARAN TERSEBUT KARENA DIDORONG OLEH ENAM FAKTOR, YAITU INGIN MENDEKATKAN PELAYANAN
PUBLIK KARENA JARAK YANG CUKUP JAUH DENGAN KOTA CIAMIS, INGIN MENGELOLA POTENSI
DAERAH YANG TIDAK DILAKUKAN SECARA OPTIMAL OLEH PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS,
INGIN MEMBUKA LAPANGAN KERJA KARENA TINGKAT PENGANGGURAN DI CIAMIS YANG MASIH
CUKUP TINGGI, INGIN MENYEJAHTERAKAN MASYARAKAT PANGANDARAN, INGIN MELAKUKAN
PENATAAN KEWILAYAHAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN, DAN MENINGKAT-KAN STABILITAS
PERTAHANAN KEAMANAN KARENA PANGANDARAN MEMILIKI GARIS PANTAI CUKUP PANJANG DAN
LANGSUNG BERHADAPAN DENGAN PERAIRAN INTERNASIONAL. KEENAM POTENSI TERSEBUT BELUM
SECARA OPTIMAL DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT
PANGANDARAN KARENA KETERBATASAN ANGGARAN DAN WILAYAH KABUPATEN CIAMIS YANG
BEGITU LUAS.
SELAIN
ITU, PANGANDARAN MEMILIKI SUMBER DAYA MANUSIA DAN SUMBER DAYA ALAM MELIMPAH YANG APABILA DIKELOLA DENGAN
BAIK, AKAN MAMPU MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PANGANDARAN. NAMUN,
SUMBER DAYA TERSEBUT BELUM SECARA OPTIMAL DIKELOLA SEHINGGA TIDAK MEMBERIKAN
DAMPAK SIGNIFIKAN TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PANGANDARAN. KONDISI
TERSEBUT DISEBABKAN OLEH KETIMPANGAN STRUKTUR ANGGARAN DALAM APBD KABUPATEN
CIAMIS YANG MENGALOKASIKAN LEBIH TINGGI UNTUK BELANJA PEGAWAI DARIPADA UNTUK
BELANJA PUBLIK. KONDISI TERSEBUT YANG MENDORONG BEBERAPA TOKOH PANGANDARAN YANG
DIMOTORI OLEH SUPRATMAN, B.SC., MELAKUKAN AUDIENSI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN
CIAMIS UNTUK
MENGUBAH PERIMBANGAN APBD KABUPATEN CIAMIS DENGAN MENINGKATKAN ANGGARAN BELANJA
PUBLIK. AKAN TETAPI, USULAN TERSEBUT DITOLAK OLEH PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS,
YANG MENGAKIBATKAN LAHIRNYA DUA OPSI, YAKNI (1) TOKOH MASYARAKAT PANGANDARAN
IKUT DALAM PILKADA KABUPATEN CIAMIS DAN JIKA MENANG BISA MENGUBAH ALOKASI APBD;
SERTA (2) MEMISAHKAN DIRI DARI KABUPATEN CIAMIS. DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
KEKUATAN SOSIAL-POLITIK, PADA TANGGAL 18
FEBRUARI 2007 PARA TOKOH MASYARAKAT, ANTARA LAIN SUPRATMAN, B.SC., H. IYOS
ROSBI, H. ADANG HADARI, ANDIS SOSE,
SONI AGUSTIANA, H. WAGIMAN, H. INO DARSONO, H. IR. ENO KARSENO, DAN H. IKIN SODIKIN,
DAN TOKOH LAINNYA SEPAKAT
MEMILIH OPSI KEDUA SEBAGAI PILIHAN PALING RASIONAL. UNTUK MEREALISASIKAN ASPIRASI
TERSEBUT, MASYARAKAT SETEMPAT KEMUDIAN MEMBENTUK FORUM PAGUYUBAN MASYARAKAT
PAKIDULAN (PMP) YANG SALAH SATU AGENDANYA ADALAH MENYUARAKAN WILAYAH PANGANDARAN
MENJADI DAERAH OTONOM BARU, TERLEPAS DARI KABUPATEN CIAMIS.
PADA
24 FEBRUARI 2007, DIBENTUK PANITIA KECIL DENGAN
SUSUNAN PERSONALIA SUPRATMAN,
BSC (KETUA), DRS. TUDI HERMANTO (SEKRETARIS), MOCH. SONNY AGUSTIANA S. (WAKIL
SEKRETARIS), H. YOS ROSBI (BENDAHARA), DAN H. ADANG HADARI (WAKIL BENDAHARA).
TUGAS UTAMA PANITIA KECIL ADALAH MEMBUAT
RANCANGAN PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN SEBAGAI DAERAH OTONOMI BARU YANG
HARUS DILAKUKAN SECARA PROSEDURAL DAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PANITIA KECIL MELAKUKAN KOMUNIKASI POLITIK DENGAN
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS, DPRD KABUPATEN CIAMIS, DAN MELAKUKAN KONSULTASI
KEPADA LPPM UNIVERSITAS PADJADJARAN. LANGKAH TERSEBUT SEJALAN DENGAN PERNYATAAN
KETUA DPRD KABUPATEN CIAMIS, JEJE WIRADINATA YANG MENGATAKAN BAHWA SECARA
KONSTITUSIONAL PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN TERBUKA UNTUK DILAKUKAN,
TETAPI HARUS DILAKUKAN SECARA PROSEDURAL. SEBAGAI BENTUK DUKUNGAN, DPRD
KABUPATEN CIAMIS MEMASUKKAN RENCANA MELAKUKAN KAJIAN AKADEMIK PADA TAHUN ANGGARAN 2008.
PADA TANGGAL 10 JULI 2007, PRESIDIUM PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DIBENTUK DAN
PADA TANGGAL 17 JULI 2007, DEKLARASI PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DIBACAKAN
OLEH KETUA PRESIDIUM, SUPRATMAN B.SC. DIHADAPAN RIBUAN MASYARAKAT PANGANDARAN
YANG DATANG DARI SEPULUH KECAMATAN DI WILAYAH CIAMIS SELATAN. BERKAS USULAN
PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN KEMUDIAN DISAMPAIKAN KEPADA PEMERINTAH
KABUPATEN CIAMIS YANG PADA SAAT ITU BUPATINYA H. ENGKON KOMARA. SETELAH DILAKUKAN KAJIAN AKADEMIK TENTANG KELAYAKAN PEMBENTUKAN
KABUPATEN PANGANDARAN KEMUDIAN
DISAMPAIKAN OLEH BUPATI CIAMIS KEPADA DPRD KABUPATEN CIAMIS UNTUK DIBAHAS DAN MENDAPAT PERSETUJUA. ANGGOTA DPRD KABUPATEN CIAMIS YANG DIMOTORI OLEH KETUANYA, JEJE
WIRADINATA, IKUT MEMPERJUANGKAN PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DENGAN MELAKUKAN
LOBI-LOBI POLITIK AGAR ASPIRASI TERSEBUT DITERIMA OLEH DPRD KABUPATEN CIAMIS
TANPA MELALUI VOTING. PADA TANGGAL 6 FEBRUARI 2010, DPRD KABUPATEN CIAMIS MENYETUJUI PEMBENTUKAN KABUPATEN
PANGANDARAN YANG MELIPUTI SEPULUH KECAMATAN, YAKNI PADAHERANG, MANGUNJAYA, KALIPUCANG,
PANGANDARAN, SIDAMULIH, PARIGI, CIGUGUR, CIJULANG, CIMERAK, DAN LANGKAPLANCAR, DENGAN IBU
KOTA DI KECAMATAN PARIGI.
SETELAH
MENDAPATKAN PERSETUJUAN DPRD KABUPATEN CIAMIS
KEMUDIAN DIAJUKAN OLEH
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS KEPADA
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT. GUBERNUR JAWA BARAT H. AHMAD HERYAWAN
MENYAMPAIKAN KEPADA DPRD PROVINSI JAWA BARAT UNTUK DIBAHAS DAN MENDAPAT
PERSETUJUAN. PADA TANGGAL 28 AGUSTUS 2010, DPRD PROVINSI JAWA BARAT YANG DIKETUAI Ir. IRFAN SURYANEGARA DENGAN SUARA BULAT MENYETUJUI RENCANA PEMBENTUKAN PANGANDARAN SEBAGAI
DAERAH OTONOM BARU. PERSETUJUAN ITU DITERUSKAN KEPADA PEMERINTAH PUSAT. DI TINGKAT PUSAT, PROSES POLITIK YANG TERJADI DI DPR
RI KEMBALI BERJALAN ALOT KARENA BERBAGAI KEPENTINGAN SEHINGGA DPR RI PERIODE
2004-2009 MENUNDA PEMBAHASAN RENCANA PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN. PADA AWAL TAHUN
2011, RENCANA PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN MASUK KE DALAM RENCANA
KERJA KOMISI II DPR RI. AKAN TETAPI, REALISASINYA TERHAMBAT OLEH ADANYA
KEBIJAKAN MORATORIUM DOB YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT. PADA TAHUN 2012, WACANA PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN KEMBALI MERAMAIKAN
SITUASI POLITIK DI INDONESIA. AGUN GUNANDJAR SUDARSA MENEGASKAN BAHWA DPR RI MEMASTIKAN PADA TAHUN 2012 PANGANDARAN AKAN MENJADI DOB KARENA KOMISI II DPR RI HARUS MENJALANKAN AMANAT KONSITUSI SEHUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78
TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN
PENGGABUNGAN DAERAH BELUM DICABUT.
SETELAH MELALUI PROSES YANG CUKUP
PANJANG, PADA TANGGAL 25 OKTOBER 2012, DPR RI YANG DIKETUAI OLEH DR.
H. MARZUKI ALI DENGAN PEMERINTAH PADA RAPAT PARIPURNA MENYETUJUI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT MENJADI UNDANG-UNDANG. PADA TANGGAL 16 NOVEMBER 2012 PRESIDEN H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO MENGESAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT, DAN
DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 17 NOVEMBER 2012.
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
TERSEBUT, KABUPATEN PANGANDARAN MELIPUTI WILAYAH SELUAS ± 1.010 KM2
DENGAN JUMLAH PENDUDUK 426.171 JIWA BERDASARKAN DATA KEPENDUDUKAN TAHUN 2011
YANG MELIPUTI SEPULUH KECAMATAN DENGAN IBU KOTA DI PARIGI. DENGAN
BATAS-BATAS WILAYAH:
A.
SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN
DESA CIULU, DESA PASAWAHAN, DESA CIKUPA KECAMATAN BANJARSARI, DESA SIDARAHAYU
KECAMATAN PURWADADI, DESA SIDAMULIH KECAMATAN PAMARICAN KABUPATEN CIAMIS DAN
DESA CITALAHAB KECAMATAN KARANGJAYA, DESA CISARUA KECAMATAN CINEAM KABUPATEN
TASIKMALAYA;
B.
SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN
DESA TAMBAKSARI, DESA SIDANEGARA, DESA REJAMULYA KECAMATAN KEDUNGREJA, DESA
SIDAMUKTI, DESA PATIMUAN, DESA RAWAAPU, DESA CINYAWANG, DESA PURWODADI
KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP PROVINSI JAWA TENGAH;
C.
SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN
SAMUDERA HINDIA; DAN
D. SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN
DESA PASANGRAHAN KECAMATAN CIKATOMAS, DESA NEGLASARI, DESA TAWANG, DESA PANCA
WANGI, DESA MEKARSARI KECAMATAN PANCATENGAH, DESA CIMANUK KECAMATAN CIKALONG,
DESA MULYASARI KECAMATAN SALOPA KABUPATEN TASIKMALAYA
PADA
TANGGAL 22 APRIL 2013 DILAKSANAKAN PERESMIAN KABUPATEN
PANGANDARAN DI JAKARTA BERSAMAAN
DENGAN PELANTIKAN H. ENDJANG NAFFANDI SEBAGAI PENJABAT BUPATI PANGANDARAN
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN RI NO. 48/P/2013 TERTANGGAL 20 APRIL 2013.
PADA TANGGAL 4 DESEMBER 2014, DPRD KABUPATEN PANGANDARAN
DIBENTUK DENGAN JUMLAH ANGGOTA SEBANYAK 35 ORANG DI BAWAH PIMPINAN IWAN M.
RIDWAN, S. Pd,
M. Pd.
(KETUA); H. INO DARSONO (WAKIL KETUA); DAN MUHAMAD TAUFIK, S. IP., M. SI.
(WAKIL KETUA).
DEMIKIAN SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN KABUPATEN
PANGANDARAN SEMOGA MENJADI MOTIVASI DALAM MEMBANGUN PANGANDARAN LEBIH SEJAHTERA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar