Rabu, 12 Oktober 2016

Tiga buah Perda Ditetapkan

Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD terhadap 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran menjadi Peraturan Daerah dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2016 bertempat di Gedung Dakwah Islam Cijulang Kecamatan Cijulang Kab. Pangandaran.

Pada kesempatan ini hadir Wakil Bupati Pangandaran, Ketua DPRD Kab. Pangandaran, Wakil Ketua DPRD Kab. Pangandaran, SEKDA Kab. Pangandaran, Para Kepala SKPD dan Unsur Muspika.
Hasil Rapat Paripurna adalah Penetapan 3 buah Raperda menjadi Perda. 3 Perda yang ditetapkan adalah :
  1. Penyelenggaraan Kesehatan
  2. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  3. Perlindungan dan Penyelenggaraan Masyarakat Desa Hutan
Dua belas Raperda yeng terdiri dari 7 Usulan Pemerintah Daerah dan 5 Inisiatif DPRD. Pada tanggal 5 Oktober 2016 telah disetujui 9 buah Raperda. Pada hari ini tanggal 12 Oktober 2016 3 buah Raperda yang diperpanjang masa pembahasannya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda
Selanjutnya, 3 buah Perda yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan :
  1. Berkenaan dengan Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dijadikan dasar kebijakan pembangunan kesehatan di Kabupaten Pangandaran.
  2. Berkenaan dengan Raperda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak masyarakat Kabupaten Pangandaran. dijadikan dasar kebijakan pembangunan kesehatan di Kabupaten Pangandaran.
  3. Berkenaan dengan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa hutan dalam mengelola sumber daya hutan. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak masyarakat Kabupaten Pangandaran. dijadikan dasar kebijakan pembangunan kesehatan di Kabupaten Pangandaran. (Hms/Wld)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar