Rabu, 05 Oktober 2016

Sembilan Perda Ditetapkan

Cijulang, Rabu (5/10/2016) – Dilaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD terhadap 9 Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran menjadi Peraturan Daerah bertempat di Gedung Dakwah Islam Cijulang Kecamatan Cijulang Kab. Pangandaran.

Hasil Rapat Paripurna adalah Penetapan 9 buah Raperda dari 12 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda. Sembilan Perda yang ditetapkan adalah :
  1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  2. Pengendalian Pencemaran dan Pemantauan Kualitas Lingkungan
  3. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
  4. Penanaman Modal
  5. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  6. Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
  7. Pemberdayaan Kepemudaan
  8. Penyelenggaraan Keolahragaan
  9. Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan
Sementara 3 buah Raperda yang diperpanjang masa pembahasannya adalah :
  1. Penyelenggaraan Kesehatan
  2. Penyelenggaraan Pendidikan
  3. Penyelenggaraan Masyarakat Desa Hutan
Dalam sambutannya, Bupati Pangandaran berharap Perda yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Daerah Menjadi Dasar Hukum penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, sebagai hasil produk hukum antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kab. Pangandaran.

Segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik. Kepada SKPD teknis untuk segera menindaklanjuti melalui penyusunan Perbup terhadap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. tambah Beliau (Hms/Wld)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar