Hasil Rapat Paripurna adalah Penetapan 9 buah Raperda dari 12 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda. Sembilan Perda yang ditetapkan adalah :
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Pengendalian Pencemaran dan Pemantauan Kualitas Lingkungan
- Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penanaman Modal
- Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Pemberdayaan Kepemudaan
- Penyelenggaraan Keolahragaan
- Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan
- Penyelenggaraan Kesehatan
- Penyelenggaraan Pendidikan
- Penyelenggaraan Masyarakat Desa Hutan
Segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik. Kepada SKPD teknis untuk segera menindaklanjuti melalui penyusunan Perbup terhadap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. tambah Beliau (Hms/Wld)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar