Senin, 19 Februari 2018

Program AMS Sesuai Perpres

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata hadiri silaturahmi dengan Pengurus Majelis Ulama Se-Indonesia Se-Kabupaten Pangandaran, berkaitan dengan evaluasi program Ajengan Masuk Sekolah (AMS) yang sudah dilaksanakan pada tahun 2017 di Kabupaten Pangandaran. Senin, (19/02/2018).
Program AMS di Kabupaten Pangandaran sudah sesuai aturan, hal ini diperkuat dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpes) No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Berkarakter (PKK) 6 September 2017 lalu.
Ditegaskan dalam Perpres ini, penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan : a. Intrakurikuler, b. Kokurikuler, dan c. Ekstrakurikuler, dan dilaksanakan di dalam dan/ataiu di luar lingkungan satuan pendidikan formal.
Penyelenggaraan program AMS di Kab. Pangandaran melalui Disdikbudpora Kab. Pangandaran sebagai satuan pendidikan formal, bekerja sama dengan lembaga keagamaan (MUI Kabupaten Pangandaran).
Selama 2017 Program AMS berjalan, terdapat beberapa kendala diantaranya jumlah ajengan yang masih kurang, teknis pelaksanaan antara ajengan dan guru, dan belum adanya buku pedoman sebagai bahan materi. (Humas/Wsa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar