Sejarah


SEJARAH SINGKAT KABUPATEN PANGANDARAN

KABUPATEN PANGANDARAN MERUPAKAN SALAH SATU DAERAH OTONOM BARU DI PROVINSI JAWA BARAT. SEBELUM MENJADI KABUPATEN, PANGANDARAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KABUPATEN CIAMIS. PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN TIDAK TERJADI BEGITU SAJA, MELAINKAN MELALUI PROSES PANJANG YANG MELELAHKAN DAN PENGORBANAN YANG CUKUP BESAR. AKAN TETAPI, UNTUK MEWUJUDKAN KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK LAGI, BERBAGAI ELEMEN MASYARAKAT TIDAK KENAL LELAH MEMPERJUANGKAN TERWUJUDNYA KABUPATEN PANGANDARAN. KEGIGIHAN MASYARAKAT PANGANDARAN TERSEBUT KARENA DIDORONG OLEH ENAM FAKTOR, YAITU INGIN MENDEKATKAN PELAYANAN PUBLIK KARENA JARAK YANG CUKUP JAUH DENGAN KOTA CIAMIS, INGIN MENGELOLA POTENSI DAERAH YANG TIDAK DILAKUKAN SECARA OPTIMAL OLEH PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS, INGIN MEMBUKA LAPANGAN KERJA KARENA TINGKAT PENGANGGURAN DI CIAMIS YANG MASIH CUKUP TINGGI, INGIN MENYEJAHTERAKAN MASYARAKAT PANGANDARAN, INGIN MELAKUKAN PENATAAN KEWILAYAHAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN, DAN MENINGKAT-KAN STABILITAS PERTAHANAN KEAMANAN KARENA PANGANDARAN MEMILIKI GARIS PANTAI CUKUP PANJANG DAN LANGSUNG BERHADAPAN DENGAN PERAIRAN INTERNASIONAL. KEENAM POTENSI TERSEBUT BELUM SECARA OPTIMAL  DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT PANGANDARAN KARENA KETERBATASAN ANGGARAN DAN WILAYAH KABUPATEN CIAMIS YANG BEGITU LUAS.
SELAIN ITU, PANGANDARAN MEMILIKI SUMBER DAYA MANUSIA DAN SUMBER DAYA ALAM MELIMPAH YANG APABILA DIKELOLA DENGAN BAIK, AKAN MAMPU MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PANGANDARAN. NAMUN, SUMBER DAYA TERSEBUT BELUM SECARA OPTIMAL DIKELOLA SEHINGGA TIDAK MEMBERIKAN DAMPAK SIGNIFIKAN TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PANGANDARAN. KONDISI TERSEBUT DISEBABKAN OLEH KETIMPANGAN STRUKTUR ANGGARAN DALAM APBD KABUPATEN CIAMIS YANG MENGALOKASIKAN LEBIH TINGGI UNTUK BELANJA PEGAWAI DARIPADA UNTUK BELANJA PUBLIK. KONDISI TERSEBUT YANG MENDORONG BEBERAPA TOKOH PANGANDARAN YANG DIMOTORI OLEH SUPRATMAN, B.SC., MELAKUKAN AUDIENSI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS UNTUK MENGUBAH PERIMBANGAN APBD KABUPATEN CIAMIS DENGAN MENINGKATKAN ANGGARAN BELANJA PUBLIK. AKAN TETAPI, USULAN TERSEBUT DITOLAK OLEH PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS, YANG MENGAKIBATKAN LAHIRNYA DUA OPSI, YAKNI (1) TOKOH MASYARAKAT PANGANDARAN IKUT DALAM PILKADA KABUPATEN CIAMIS DAN JIKA MENANG BISA MENGUBAH ALOKASI APBD; SERTA (2) MEMISAHKAN DIRI DARI KABUPATEN CIAMIS. DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KEKUATAN SOSIAL-POLITIK, PADA TANGGAL 18 FEBRUARI 2007 PARA TOKOH MASYARAKAT, ANTARA LAIN SUPRATMAN, B.SC., H. IYOS ROSBI, H. ADANG HADARI, ANDIS SOSE, SONI AGUSTIANA, H. WAGIMAN, H. INO DARSONO, H. IR. ENO KARSENO, DAN H. IKIN SODIKIN, DAN TOKOH LAINNYA SEPAKAT MEMILIH OPSI KEDUA SEBAGAI PILIHAN PALING RASIONAL. UNTUK MEREALISASIKAN ASPIRASI TERSEBUT, MASYARAKAT SETEMPAT KEMUDIAN MEMBENTUK FORUM PAGUYUBAN MASYARAKAT PAKIDULAN (PMP) YANG SALAH SATU AGENDANYA ADALAH MENYUARAKAN WILAYAH PANGANDARAN MENJADI DAERAH OTONOM BARU, TERLEPAS DARI KABUPATEN CIAMIS.
PADA 24 FEBRUARI 2007, DIBENTUK PANITIA KECIL DENGAN SUSUNAN PERSONALIA SUPRATMAN, BSC (KETUA), DRS. TUDI HERMANTO (SEKRETARIS), MOCH. SONNY AGUSTIANA S. (WAKIL SEKRETARIS), H. YOS ROSBI (BENDAHARA), DAN H. ADANG HADARI (WAKIL BENDAHARA). TUGAS UTAMA PANITIA KECIL ADALAH MEMBUAT RANCANGAN PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN SEBAGAI DAERAH OTONOMI BARU YANG HARUS DILAKUKAN SECARA PROSEDURAL DAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PANITIA KECIL MELAKUKAN KOMUNIKASI POLITIK DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS, DPRD KABUPATEN CIAMIS, DAN MELAKUKAN KONSULTASI KEPADA LPPM UNIVERSITAS PADJADJARAN. LANGKAH TERSEBUT SEJALAN DENGAN PERNYATAAN KETUA DPRD KABUPATEN CIAMIS, JEJE WIRADINATA YANG MENGATAKAN BAHWA SECARA KONSTITUSIONAL PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN TERBUKA UNTUK DILAKUKAN, TETAPI HARUS DILAKUKAN SECARA PROSEDURAL. SEBAGAI BENTUK DUKUNGAN, DPRD KABUPATEN CIAMIS MEMASUKKAN RENCANA MELAKUKAN KAJIAN AKADEMIK PADA TAHUN ANGGARAN 2008.
PADA TANGGAL 10 JULI 2007, PRESIDIUM PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DIBENTUK DAN PADA TANGGAL 17 JULI 2007, DEKLARASI PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DIBACAKAN OLEH KETUA PRESIDIUM, SUPRATMAN B.SC. DIHADAPAN RIBUAN MASYARAKAT PANGANDARAN YANG DATANG DARI SEPULUH KECAMATAN DI WILAYAH CIAMIS SELATAN. BERKAS USULAN PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN KEMUDIAN DISAMPAIKAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS YANG PADA SAAT ITU BUPATINYA H. ENGKON KOMARA. SETELAH DILAKUKAN KAJIAN AKADEMIK TENTANG KELAYAKAN PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN KEMUDIAN DISAMPAIKAN OLEH BUPATI CIAMIS KEPADA DPRD KABUPATEN CIAMIS UNTUK DIBAHAS DAN MENDAPAT PERSETUJUA. ANGGOTA DPRD KABUPATEN CIAMIS YANG DIMOTORI OLEH KETUANYA, JEJE WIRADINATA, IKUT MEMPERJUANGKAN PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DENGAN MELAKUKAN LOBI-LOBI POLITIK AGAR ASPIRASI TERSEBUT DITERIMA OLEH DPRD KABUPATEN CIAMIS TANPA MELALUI VOTING. PADA TANGGAL 6 FEBRUARI 2010, DPRD KABUPATEN CIAMIS MENYETUJUI PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN YANG MELIPUTI SEPULUH KECAMATAN, YAKNI PADAHERANG, MANGUNJAYA, KALIPUCANG, PANGANDARAN, SIDAMULIH, PARIGI, CIGUGUR, CIJULANG, CIMERAK, DAN LANGKAPLANCAR, DENGAN IBU KOTA DI KECAMATAN PARIGI.
SETELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN DPRD KABUPATEN CIAMIS KEMUDIAN DIAJUKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS KEPADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT. GUBERNUR JAWA BARAT H. AHMAD HERYAWAN MENYAMPAIKAN KEPADA DPRD PROVINSI JAWA BARAT UNTUK DIBAHAS DAN MENDAPAT PERSETUJUAN. PADA TANGGAL 28 AGUSTUS 2010, DPRD PROVINSI JAWA BARAT YANG DIKETUAI Ir. IRFAN SURYANEGARA DENGAN SUARA BULAT MENYETUJUI RENCANA PEMBENTUKAN PANGANDARAN SEBAGAI DAERAH OTONOM BARU. PERSETUJUAN ITU DITERUSKAN KEPADA PEMERINTAH PUSAT. DI TINGKAT PUSAT, PROSES POLITIK YANG TERJADI DI DPR RI KEMBALI BERJALAN ALOT KARENA BERBAGAI KEPENTINGAN SEHINGGA DPR RI PERIODE 2004-2009 MENUNDA PEMBAHASAN RENCANA PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN. PADA AWAL TAHUN 2011, RENCANA PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN MASUK KE DALAM RENCANA KERJA KOMISI II DPR RI. AKAN TETAPI, REALISASINYA TERHAMBAT OLEH ADANYA KEBIJAKAN MORATORIUM DOB YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT. PADA TAHUN 2012, WACANA PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN KEMBALI MERAMAIKAN SITUASI POLITIK DI INDONESIA. AGUN GUNANDJAR SUDARSA MENEGASKAN BAHWA DPR RI MEMASTIKAN PADA TAHUN 2012 PANGANDARAN AKAN MENJADI DOB KARENA KOMISI II DPR RI HARUS MENJALANKAN AMANAT KONSITUSI SEHUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH BELUM DICABUT.
SETELAH MELALUI PROSES YANG CUKUP PANJANG, PADA TANGGAL 25 OKTOBER 2012, DPR RI YANG DIKETUAI OLEH DR. H. MARZUKI ALI DENGAN PEMERINTAH PADA RAPAT PARIPURNA MENYETUJUI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT MENJADI UNDANG-UNDANG. PADA TANGGAL 16 NOVEMBER 2012 PRESIDEN H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO MENGESAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT, DAN DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 17 NOVEMBER 2012.
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TERSEBUT, KABUPATEN PANGANDARAN MELIPUTI WILAYAH SELUAS ± 1.010 KM2 DENGAN JUMLAH PENDUDUK 426.171 JIWA BERDASARKAN DATA KEPENDUDUKAN TAHUN 2011 YANG MELIPUTI SEPULUH KECAMATAN DENGAN IBU KOTA DI PARIGI. DENGAN BATAS-BATAS WILAYAH:
A.   SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN DESA CIULU, DESA PASAWAHAN, DESA CIKUPA KECAMATAN BANJARSARI, DESA SIDARAHAYU KECAMATAN PURWADADI, DESA SIDAMULIH KECAMATAN PAMARICAN KABUPATEN CIAMIS DAN DESA CITALAHAB KECAMATAN KARANGJAYA, DESA CISARUA KECAMATAN CINEAM KABUPATEN TASIKMALAYA;
B.    SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN DESA TAMBAKSARI, DESA SIDANEGARA, DESA REJAMULYA KECAMATAN KEDUNGREJA, DESA SIDAMUKTI, DESA PATIMUAN, DESA RAWAAPU, DESA CINYAWANG, DESA PURWODADI KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP PROVINSI JAWA TENGAH;
C.   SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN SAMUDERA HINDIA; DAN
D. SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN DESA PASANGRAHAN KECAMATAN CIKATOMAS, DESA NEGLASARI, DESA TAWANG, DESA PANCA WANGI, DESA MEKARSARI KECAMATAN PANCATENGAH, DESA CIMANUK KECAMATAN CIKALONG, DESA MULYASARI KECAMATAN SALOPA KABUPATEN TASIKMALAYA
PADA TANGGAL 22 APRIL 2013 DILAKSANAKAN PERESMIAN KABUPATEN PANGANDARAN DI JAKARTA BERSAMAAN DENGAN PELANTIKAN H. ENDJANG NAFFANDI SEBAGAI PENJABAT BUPATI PANGANDARAN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN RI NO. 48/P/2013 TERTANGGAL 20 APRIL 2013. PADA TANGGAL 4 DESEMBER 2014, DPRD KABUPATEN PANGANDARAN DIBENTUK DENGAN JUMLAH ANGGOTA SEBANYAK 35 ORANG DI BAWAH PIMPINAN IWAN M. RIDWAN, S. Pd, M. Pd. (KETUA); H. INO DARSONO (WAKIL KETUA); DAN MUHAMAD TAUFIK, S. IP., M. SI. (WAKIL KETUA).
DEMIKIAN SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN SEMOGA MENJADI MOTIVASI DALAM MEMBANGUN PANGANDARAN LEBIH SEJAHTERA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar