Selasa, 14 Juni 2016

RPJMD Tahun 2016-2021 Kab. Pangandaran, Resmi Ditandatangani

Cijulang, – Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pangandaran 2016-2021 dilaksanakan bertempat di Gedung Dakwah Cijulang. Selasa (14/06/2016). Rapat Paripurna ini merupakan  tindak lanjut pembahasan rancangan awal RPJMD Kab. Pangandaran Tahun 2016-2021. Sidang paripurna berlangsung khidmat diikuti anggota DPRD Kab. Pangandaran yang hadir.
Hadir pada kesempatan ini Wakil Bupati Pangandaran H. Adang Hadari, Ketua DPRD Kab. Pangandaran Iwan M Ridwan, Wakil Ketua DPRD Adang Sudirman, S. IP, dan Muhamad Taufiq, S. IP., M.Si, Sekretaris Daerah Kab. Pangandaran Mahmud SH., MH serta pejabat Eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Pada kesempatan ini Anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Pangandaran mengatakan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2016-2021 yang diusulkan oleh Pemerintah harus selaras dengan rancangan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RPJPD  (Rencana Pemabngunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Pangandaran. Hal ini dimaksudkan agar arah kebijakan selaras, sebelum disyahkan menjadi PERDA.
RPJMD sebagai Rancangan Awal disesuaikan dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih yang mana menjadi Visi Misi Pemerintah Kabupaten Pangandaran dinilai terdapat beberapa yang kurang jelas arah kebijakannya. Sebagai contoh salah satu Visi RPJMD, “Menjadikan Kabupaten sebagai Tujuan Wisata Dunia” harus diperjelas kaitannya dengan Visi RPJPD  yaitu “Kabupaten Pangandaran sebagai Pusat Wisata terdepan di Pulau Jawa”.

Sementara itu Wakil Bupati Pangandaran H. Adang Hadari menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan arah kebijakan Pembangunan selama 5 tahun kedepan. Hal ini sesuai dengan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Penyusunan RPJMD  merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pernbangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Adapun masukan dari Anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Pangandaran, akan dijadikan untuk bahan penyempurnaan. Kami sangat terbuka menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Pembangunan Pangandaran yang lebih baik. tambah Beliau (hms/wld)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar